Jakarta, jakartawaspada.com – Pemilihan Ketua RT 007 RW 08 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diwarnai polemik serius terkait keabsahan ijazah salah satu kandidat. Dua instansi pendidikan, yakni Sudin Pendidikan Jakarta Barat dan Kementerian Pendidikan, mengeluarkan data yang bertentangan, memicu kebingungan serta keresahan di tengah masyarakat.
Masalah ini bermula dari ijazah Paket C atas nama E. Komarudin M, yang didaftarkan sebagai salah satu syarat pencalonan. Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat menyatakan bahwa ijazah dengan nomor DN-01 PC 0002779 dan nomor induk 0009 tersebut sah dan terdaftar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Semanan. Namun, ketika pihak kuasa hukum dari calon lain mengajukan permintaan verifikasi ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, jawaban yang diterima justru bertolak belakang: ijazah tersebut tidak ditemukan dalam arsip nasional.
Kredibilitas Sudin Pendidikan Jakarta Barat Dipertanyakan
Perbedaan data ini memicu pertanyaan besar: mana yang benar? Jika Sudin Pendidikan Jakarta Barat menyatakan ijazah tersebut sah, mengapa Kementerian Pendidikan justru menyatakan tidak terdata? Apakah terjadi kesalahan administratif, atau ada indikasi lain yang lebih serius?
Ketidaksesuaian ini tidak hanya berdampak pada pemilihan Ketua RT, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan. Jika benar ada kekeliruan dalam penerbitan atau validasi ijazah, maka harus ada klarifikasi resmi dan langkah korektif agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari.
Lurah Semanan Diminta Bertindak Tegas
Sebagai pemimpin wilayah, Lurah Semanan diharapkan segera mengambil langkah konkret. Keputusan yang diambil harus mengutamakan transparansi dan keadilan, baik bagi para kandidat maupun warga yang akan memilih pemimpin lingkungannya.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
- Meminta klarifikasi langsung dari Kementerian Pendidikan dan Sudin Pendidikan Jakarta Barat untuk memastikan keabsahan ijazah yang dipersoalkan.
- Melibatkan pihak independen dalam proses verifikasi guna menghindari potensi konflik kepentingan.
- Menunda atau meninjau ulang hasil pemilihan jika terbukti ada ketidaksesuaian dokumen yang dapat memengaruhi integritas proses pemilihan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Sudin Pendidikan Jakarta Barat maupun Lurah Semanan terkait langkah yang akan diambil. Namun, masyarakat berharap kasus ini segera diselesaikan secara transparan dan adil agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pemilihan Ketua RT di wilayah lain.
(Rio)