Jawa Barat, jakartawaspada.com - Serikat buruh Jawa Barat menyampaikan apresiasi atas keputusan pemerintah pusat terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini dinilai menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, meskipun masih ada aspirasi agar penyesuaian lebih sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di daerah masing-masing.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Deden Sudiana, mengungkapkan bahwa keputusan kenaikan upah secara nasional merupakan langkah positif. "Kami berharap implementasi kenaikan UMP ini dapat berjalan dengan baik di Jawa Barat sehingga berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi lokal," ujarnya.
Saat ini, UMP Jawa Barat 2024 berada di angka Rp 2.057.495. Dengan adanya kenaikan sebesar 6,5 persen, UMP Jawa Barat 2025 diperkirakan mencapai Rp 2.191.232. "Kami optimis bahwa kenaikan UMP yang layak dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian lokal," tambah Deden.
Ia juga menegaskan bahwa serikat pekerja di Jawa Barat akan tetap kooperatif dalam menjaga situasi kondusif antara pengusaha dan buruh. "Hal ini penting untuk menciptakan sinergi yang harmonis sehingga iklim investasi tetap stabil dan mendukung pencapaian cita-cita Indonesia Emas," pungkasnya. (Red)