Jakarta Barat, jakartawaspada.com | Selasa, 31 Desember 2024
Tim pengacara LBH Pijar, mewakili Uci Sanusih, calon anggota Dewan Kota (Dekot) Kelurahan Semanan, mengkritik keras Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024. Mereka menyebutkan proses seleksi penuh kejanggalan, mulai dari penundaan tanpa dasar hukum hingga hasil seleksi yang tertutup.
Andi Andika, SH, menyatakan bahwa sejak Oktober 2024, pelantikan Dekot ditunda tanpa penjelasan resmi. "Tidak ada Surat Edaran baru yang menjelaskan alasan penundaan hingga Desember. Ini melanggar asas transparansi dan akuntabilitas," tegas Andika.
Selain itu, ia mempertanyakan integritas panitia seleksi (Pansel) yang tidak mengungkap hasil evaluasi para calon. "Rekrutmen pejabat publik harus jelas. Bagaimana nilai dan catatan penilaian? Ini penting agar masyarakat tahu bahwa figur yang dipilih memenuhi kriteria," tambahnya.
Andika juga menuding salah satu anggota yang ditetapkan memiliki rekam jejak buruk sebagai Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kalideres. "Kami menduga ada keberpihakan dalam proses ini, sehingga merugikan calon lain yang lebih kompeten," katanya.
LBH Pijar mendesak Gubernur, DPRD, dan Wali Kota Jakarta Barat untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ini. Jika keberatan tidak direspons, mereka siap membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Langkah hukum adalah upaya terakhir kami untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi," tutup Andika.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mempertaruhkan kredibilitas sistem seleksi pejabat publik di Jakarta Barat. []