Jakarta, jakartawaspada.com - Semenjak dibukanya pendaftaran Bakal Calon Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW. 09 Kelurahan Angke selama 14 hari dari Senin 7 Okt 2024 sampai dengan Senin 21 Okt 2024 Panitia Pemilihan Bakal Calon (PPBC) hanya menerima satu Bakal Calon yang mendaftarkan diri sebagai Calon LMK.
Robi mendaftarkan diri sebagai calon tunggal LMK RW. 09 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora Jakarta Barat untuk periode 2024-2029.
Menurut Perda NO. 4 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan daerah no. 5 tahun 2010 tentang LMK, perda DKI Jakarta yang ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2024 dan di undangkan pada tanggal 03 Juli 2024 di Jakarta, merubah tentang masa bakti LMK, yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun.
Berdasarkan hal tersebut maka PPBC LMK RW. 09 yang di Ketua Warnoto dari unsur RW, Candra dari unsur RT dan Ahmad Dibyo dari unsur tokoh masyarakat menetapkan Robi Setiawan sebagai Calon LMK RW. 09 pada Sabtu (26/10/2024) dan berhak atas masa bakti 5 tahun kedepan.
Dalam sambutan pertama di periode 2024-2029, Robi berjanji akan bekerja lebih baik lagi, menurutnya tugas utama dari pada LMK adalah menyampaikan segala aspirasi masyarakat ke Kelurahan, begitu juga sebaliknya, segala apa yang di programkan oleh pemerintah akan di sampaikan ke masyarakat.
Hadir dalam acara tersebut Lurah Angke, Firmansyah serta jajarannya, Babinsa Serma Mian, Bhabinkamtibmas, Aiptu I Gusti Putu Sridana, Kasatgas Pol PP Kel Angke, FKDM Kel Angke Ketua RW 09 Heru sutrianto,SE.***