Jakarta, jakartawaspada.com - Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional (KON), Andi Kristiyanto mengimbau kepada anggota driver ojek online (Ojol) yang akan mengikuti aksi damai di kantor Aplikator (Grab, Gojek dan Maxim) hari ini.
Pertama, Andi mengimbau agar menjaga kondusifitas pada saat aksi damai berlangsung. Kedua, Andi menyampaikan agar teman-teman tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menciderai aksi damai ini.
“Pada saat konvoi menuju ketiga kantor Aplikator tetap menghormati pengguna jalan yang lain,” imbaunya, dalam keterangan pers, Rabu 25/09/2024.
Selain mengimbau, Andi meminta kepada teman-teman Ojol untuk tidak melakukan tindakan anarkis dalam bentuk apa pun selama aksi damai berlangsung. Andi juga melarang membawa senjata tajam dan minuman keras serta barang/benda apa pun yang bisa membahayakan orang lain. Dipersilahkan membawa bendera dan banner komunitasnya masing-masing.
Selain itu, Andi juga meminta agar menghormati mitra driver lain yang tidak ikut dalam aksi damai. Tidak melakukan sweeping.
“Mari bersama jaga marwah perjuangan ini. Jadikan Ojol Indonesia bermartabat,” ajaknya.
Menurut Andi, aksi damai ini dilakukan sebagai upaya untuk mengawal aspirasi yang telah disampaikan pada aksi unras 29 Agustus 2024 sekaligus menanyakan sejauh mana progres yang menjadi tuntutan kami, kata dia, karena hingga saat ini hampir satu bulan belum ada jawaban dari Aplikator.
Sebelumnya, Andi menjelaskan mengapa aksi damai ini dilakukan.
Pertama, kata dia, karena kekecewaan kepada Aplikator mengenai program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan dari masing-masing Aplikator seperti Grab Program Tarif Slot, Gojek Tarif Aceng dan Maxim Tarif Bike Hemat, selain itu kekecewaan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo pada saat audensi dengan aplikator yang seharusnya Kemenkominfo sebagai regulator bukan mediator.
“Dimana tarif untuk pengantaran barang dan makanan belum diatur oleh pemerintah, oleh karena itu kami meminta pemerintah hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan revisi atau penambahan Pasal di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial, tidak ada peraturan/regulasi yang melindungi hak mitra driver,” demikian katanya.
Yakni soal tarif pengantaran barang dan makanan belum diatur, sehingga tidak ada perlindungan secara hukum bagi mitra driver.
“Karena tidak adanya aturan tersebut pada akhirnya menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat dan merugikan para driver akibat tarif yang tidak manusiawi,” tutupnya. ***