Jakarta, jakartawaspada.com | Ketua RW 05 Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri kepada Plt. Lurah Jembatan Lima, Achmad Bayhaki, yang didampingi Sekretarisnya, A. Ghozali, pada Selasa (6/8).
Musa Adhari, Ketua RW 05 periode 2022-2027, membenarkan pengunduran dirinya saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (7/8). Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang demi menjaga kondusifitas wilayah dan keharmonisan warga RW 05.
Dalam pernyataannya, Musa Adhari menyampaikan, "Pengunduran diri ini saya lakukan sehubungan adanya warga yang tidak sejalan dengan kami. Kami menduga mereka sakit hati atau bagaimana, kami tidak tahu, sehingga membuat kurang harmonisnya hubungan antara kami dengan warga tersebut. Kami khawatir akan membuat gaduh wilayah, maka saya dengan besar hati mengundurkan diri dari jabatan Ketua RW 05," ujar Musa Adhari saat ditemui di kediamannya.
"Setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada, saya merasa bahwa pengunduran diri adalah langkah terbaik untuk memastikan stabilitas dan keharmonisan di lingkungan kita. Saya percaya bahwa keputusan ini akan membawa dampak positif bagi seluruh warga RW 05," tambah Musa.
Musa telah dikenal luas oleh warga sebagai sosok yang peduli dan aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan. Selama masa jabatannya, beliau berhasil menjalankan berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan kebaikan lingkungan.
Pengunduran diri Musa Adhari diharapkan tidak akan mengurangi semangat gotong royong dan partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan mereka. Musa juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang telah diberikan selama masa jabatannya.
Sementara itu, Achmad Bayhaki selaku Plt. Lurah Jembatan Lima saat dikonfirmasi di kantornya, mengaminkan bahwa Bapak Musa RW 05 sudah menyerahkan surat pengunduran diri dan sudah diterima.
"Sebenarnya ini terkait permasalahan pribadi kepada Pak RW 05, dan sudah diklarifikasi terhadap kedua belah pihak. Kami memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku karena pelapor adalah PPSU Jembatan Lima. Maka kami lakukan tindakan pembinaan sesuai Pergub yang berlaku karena lebih mementingkan kepentingan pribadi di atas kepentingan masyarakat. Atas dasar itulah kami berikan sanksi atau Surat Peringatan pertama dan masih berkelanjutan lagi, hingga bisa dikeluarkan dari PPSU. Alhamdulillah, Pak RW sendiri sudah berbesar hati untuk mengundurkan diri demi kondusifitas wilayah pada hari Selasa (6/8/2024)," urai Achmad Bayhaki.
"Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 22 tahun 2022, jika RT/RW berhenti atau mengundurkan diri, yang bersangkutan akan diganti dengan PAW (Pergantian Antar Waktu), yaitu otomatis digantikan Sekretarisnya tanpa melalui pemilihan," jelasnya.
"Selama saya disini, 7-8 bulan sebagai Plt. Lurah Jembatan Lima, saya mengenal sosok Pak Musa sebagai tokoh masyarakat yang sudah mengabdikan diri sebagai Ketua RW 05 selama beberapa kali periode, selama ini tidak ada keluhan dari masyarakat, artinya kinerja Pak Musa sangat baik cuma karena ada permasalahan sentimen pribadi seperti ini, peraturan juga yang akhirnya bicara dan ditegakkan walaupun secara kinerja Pak Musa saya nilai cukup baik," masih kata Lurah.
"Atas kejadian ini, Saya harap Pak Musa tidak patah semangat sebagai tokoh masyarakat, tetap bisa memberikan contoh yang baik dan teladan bagi masyarakatnya, tetap bisa membantu kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Kelurahan. Dan bagi Sekertaris sebagai PAW yang menggantikan jabatan Ketua RW, saya berharap bisa melakukan yang terbaik, melayani masyarakat dan menjadi panutan masyarakat, melanjutkan dan meneruskan bahkan ditingkatkan apa yang sebelumnya sudah berjalan. Dan bisa menjaga situasi yang kondusif diwilayah RW 05," harapnya.
(Sup/Rdn)