Jakarta Barat, jakartawaspada.com | Penertiban rumah di Kompleks Bea Cukai RT 017/01, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, mendapat perlawanan dari beberapa warga melalui kuasa hukum mereka. Akhirnya, pihak Bea Cukai membubarkan diri.
"Penertiban ini tidak memiliki dasar hukum, karena proses di pengadilan masih berlangsung dan belum ada putusan. Jika Bea Cukai tetap nekat melakukan pengosongan paksa, berarti mereka telah mengambil langkah yang salah besar," tegas Rahmat Riadi SH, MH dari Kantor Law Firm Egi Sudjana yang mewakili warga. "Tanah ini masih berstatus quo, jadi tidak boleh ada penertiban apalagi pengosongan paksa," tambah Rahmat, Selasa (30/7/2024) di lokasi.
Sebagai kuasa hukum warga, Rahmat meminta agar pihak Bea Cukai bersabar dan tidak bertindak semena-mena. "Jika kami kalah di pengadilan, kami akan mengikutinya. Tapi kami yakin akan menang," tandasnya. Ia juga menambahkan bahwa ada kejanggalan mengenai status kepemilikan tanah yang tiba-tiba bersertifikat pada tahun 2023, padahal pada tahun 2022 belum bersertifikat.
Sementara itu, Adhitya, Humas Bea Cukai, menjelaskan bahwa pengosongan sudah melalui prosedur dan sesuai mekanisme yang berlaku sejak lama. "Bea Cukai sudah melakukan sosialisasi dan audiensi sejak lebih dari setahun yang lalu. Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif. Hampir semua warga secara sukarela pindah dari rumah tersebut," jelasnya.
Aditya juga menambahkan bahwa Bea Cukai membantu warga dengan menyediakan akomodasi dan tempat tinggal sementara. "Semoga penertiban ini berjalan dengan baik. Bila ada warga yang ingin melakukan perlawanan hukum, silakan saja ke pengadilan karena itu hak warga negara," tandasnya.
Feri, Kasie Pem Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, mengakui adanya sosialisasi terhadap penertiban perumahan Bea Cukai di wilayahnya. Feri juga mengatakan bahwa kompleks tersebut rencananya akan dijadikan Rusunara (Rumah Susun Negara) bagi para pegawai.
Pantauan awak media menunjukkan bahwa banyak rumah di kompleks tersebut sudah kosong. Salah satu warga yang rumahnya sudah kosong mengaku sempat menolak pengosongan, namun akhirnya terpaksa dikosongkan secara paksa. "Pengosongan dilakukan bukan dengan cara yang humanis, sayapun langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Barat dan sudah dilakukan fisum, selanjutnya saya masih menunggu tindakan dari pihak Polres Jakarta Barat," ungkapnya.
(Dn)