JAKARTA, jakartawaspada.com – Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Muhammad Kahar ditetapkan sebagai Calon Dewan Kota tingkat Kelurahan (PPK) Krukut oleh Panitia Pemilihan Bakal Calon Dewan Kota tingkat Kelurahan yang selanjutnya dapat melangkah ke tingkat Kecamatan Tamansari.
Penetapan tersebut bertempat Kantor Lurah Krukut, Rabu (22/5). Achmad Nawawi selaku Sekretaris PPK Krukut mengatakan sampai dengan hari terakhir pendaftaran tidak ada lagi yang menyerahkan berkas kecuali satu orang saja dan sampai dengan ditutupnya Pendaftaran Bakal Calon Dewan Kota tingkat Kelurahan Krukut.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.116 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Kelengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Dewan Kota/Dewan Kabupaten, dan sehubungan berakhirnya masa jabatan Dewan Kota / Dewan Kabupaten periode tahun 2018 – 2023, maka Kelurahan Krukut mengadakan acara Pemilihan/Penetapan Bakal Calon Dewan Kota tingkat Kelurahan Krukut Tahun 2024.
Dalam penutupan pendaftaran bakal calon Dewan Kota turut hadir Muhammad Kahar mengapresiasi kerja PPK Krukut yang telah menjalankan tugas dengan baik dan selalu memberikan update informasi terkait pendaftaran bakal calon.
“Saya berterimakasih kepada para panitia yang telah melaksanakan tugas dengan baik sejak dari hari pertama pendaftaran sampai dengan hari terakhir, dan mohon doa restu kepada para tokoh masyarakat dan tokoh agama serta perangkat Kelurahan Krukut dan tiga pilarnya, bahwa saya akan melangkah menuju Dewan Kota, mohon arahan dan bimbingannya,” ujarnya.
“Berkat doa orangtua, doa para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda sehingga pendaftaran ini dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu, ini menjadi awalan yang bagus menjadi bagian dari Dewan Kota, dengan terpilihnya sebagai calon tunggal di Kelurahan Krukut untuk bisa lebih fokus mempersiapkan tahapan selanjutnya,” imbuhnya.
Untuk itu, saya akan memaksimalkan kemampuan diri untuk menyajikan visi misi yang tertuang dalam makalah nantinya, dengan fokus pada meningkatkan SDM dan mengawal pembangunan pelayanan publik yang belum tersedia dengan berbasis pada penyerapan dan perumusan aspirasi masyarakat.
(MK/rill/Dn)