Jakarta, jakartawaspada.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PNS diminta untuk tidak terlibat dalam dunia politik praktis, juga organisasi masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah daerah seperti Forum Kewaspadaan dini masyarakat (FKDM) .
Hal tersebut disampaikan Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Moh Matsani dalam acara silahturahmi dengan KPU dan Bawaslu di kantor kecamatan Kembangan Jakarta Barat. Senin ( 20/2/2023 ).
Matsani menyampaikan, berdasarkan UUD Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Netralitas FKDM berdasarkan Pergub Nomor 138 Tahun 2019, yang telah di perbarui Pergub DKI Nomor 13 Tahun 2022, bahwa FKDM tidak boleh menjadi anggota partai politik yang dikuatkan dengan surat pernyataan bermeterai.
Menurut Matsani, tugas Kesbangpol adalah menyampaikan netrallitas ASN dan Forum ormas yang di bentuk pemerintah.
"Walaupun kegiatan ini tidak ada anggaran, namun tugas ini harus dilaksanakan dan disampaikan, dan dijalankan dengan tujuanya untuk mengantisipasi terhindarnya conflict of interest dan terpolarisasi nya anggota FKDM," tegas Matsani.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jakarta Barat Oding Djunaedi menegaskan, untuk mencegah terjadinya conflict of interest, apalagi anggota FKDM ada yang menjadi sebagai penyelenggara pemilu di tahun 2024, benar-benar harus netral dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga kondusif dan terkendali.
Ketua KPU Jakarta Barat Cucum Sumardi diwakili oleh Novi Diansyah Staf Ahli dari KPU yuga mengatakan, ASN harus tetap memiliki asa netralitas yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dalam aturan tersebut bahwa ASN termasuk ormas binaan pemerintah dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
"ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ujarnya.
Acara dihadiri oleh tiga pilar Camat, Danramil, Kapolsek, para ASN dan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Staf Kesbangpol Jakarta Barat. *Rill/Red